Aksi Demo Ditunda: Menanti Keputusan DPR dan KPU

Aksi Demo Ditunda: Menanti Keputusan DPR dan KPU

l-andvineyards.com – Aksi Demo Ditunda: Menanti Keputusan DPR dan KPU. Rencana demo besar-besaran yang sebelumnya di rencanakan oleh Partai Buruh untuk digelar pada hari ini, Jumat (23/8/2024), secara resmi di batalkan. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa pembatalan ini di lakukan setelah DPR memberikan jaminan untuk membatalkan revisi Undang-Undang Pilkada. Meskipun demikian, Partai Buruh tetap waspada dan siap menggelar aksi lanjutan jika KPU dan DPR tidak segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Repuklik Indonesia (MK).

Pembatalan Aksi Demo dan Komitmen DPR

Dalam keterangannya kepada CNBC Indonesia, Said Iqbal menjelaskan bahwa aksi di DPR di tunda setelah ada pernyataan resmi dari pihak DPR yang menyatakan bahwa mereka tidak akan melanjutkan revisi Undang-Undang Pilkada. “Aksi di DPR kita tunda dulu. Tadi sudah resmi keterangannya dari DPR,” kata Said Iqbal. Pembatalan ini menunjukkan respons positif DPR terhadap tuntutan yang di ajukan oleh kalangan buruh.

Namun, Said Iqbal menegaskan bahwa Partai Buruh akan tetap melakukan aksi kembali jika KPU dan DPR tidak segera menerbitkan perubahan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada. “Sambil menunggu dinamika di DPR. Kita akan tunggu revisi PKPU, jangan sampai mereka ingkar,” lanjutnya.

Aksi Demo Ditunda: Menanti Keputusan DPR dan KPU

Rencana Aksi Demo Sebelumnya

Partai Buruh awalnya merencanakan demo besar di Gedung DPR dan KPU Jakarta, melibatkan 2.000 hingga 5.000 buruh mulai pukul 09.00 WIB.

Tuntutan utama dalam aksi ini adalah agar DPR tidak melawan dan mengubah Keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024. Sedangkan, untuk KPU, buruh mendesak agar PKPU terkait Pilkada sudah diterbitkan paling lambat pada 23 Agustus 2024, sesuai dengan keputusan MK tersebut.

Penjelasan DPR dan KPU

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan alasan di batalkannya pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada. Ia menyatakan bahwa revisi tersebut batal di sahkan karena tidak terpenuhinya aturan tata tertib persidangan di DPR. “Kami mengikuti tata tertib DPR, namun setelah penundaan 30 menit, sidang tak bisa di lanjutkan,” ungkap Dasco.

Lihat Juga:  GSN: Membangun Solidaritas dan Kebersamaan di Indonesia

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sedang menyiapkan draf revisi PKPU pencalonan kepala daerah sebagai tindak lanjut putusan MK. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya sedang berkomunikasi dengan DPR untuk menindaklanjuti putusan tersebut. “KPU telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” tegas Afifuddin.

Kesimpulan

Pembatalan demo oleh Partai Buruh menunjukkan dialog konstruktif antara buruh, DPR, dan KPU terkait revisi UU Pilkada dan PKPU. Namun, Partai Buruh tetap waspada dan akan terus memantau perkembangan yang terjadi. Jika janji DPR dan KPU tidak terealisasi, aksi lanjutan bisa kembali di gelar. Ini menunjukkan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal demokrasi, terutama pada isu-isu publik.