KPK Buka-bukaan Soal 17 Poin Bermasalah dalam RUU KUHAP

KPK Buka-bukaan Soal 17 Poin Bermasalah dalam RUU KUHAP

l-andvineyards.com – KPK Buka-bukaan Soal 17 Poin Bermasalah dalam RUU KUHAP. RUU KUHAP saat ini sedang menjadi perbincangan hangat, bukan hanya di meja rapat DPR, tetapi juga di berbagai kalangan publik, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat sipil. KPK, sebagai lembaga yang selalu melek terhadap persoalan hukum dan berkomitmen dalam menjaga integritas sistem peradilan pidana, secara terbuka membeberkan 17 poin krusial yang di nilai bermasalah dalam RUU ini karena berpotensi melemahkan upaya penegakan hukum, menghambat pemberantasan korupsi, serta mengancam independensi aparat penegak hukum.

KPK dan RUU KUHAP: Gimana Sih Ceritanya

Kalau ngomongin soal hukum, KPK nggak pernah main-main. Jadi, ketika mereka mengeluarkan catatan penting soal RUU KUHAP, tentu saja ada alasan kuat di baliknya. RUU KUHAP sendiri bertujuan memperbarui hukum acara pidana yang sudah lama, tapi ternyata ada beberapa hal yang di anggap KPK bisa bikin ruwet situasi hukum di Indonesia. Biar nggak bingung, berikut poin-poin utama yang bikin angkat bendera merah.

17 Poin Ini Jadi Sorotan KPK

Salah satu yang paling bikin KPK was-was adalah soal aturan yang bisa bikin proses penegakan hukum jadi kurang efektif. Misalnya, ada ketentuan yang di khawatirkan malah memperlemah peran penyidik atau membuat proses hukum lebih panjang dari yang seharusnya. Tak cuma itu, juga khawatir adanya celah dalam RUU ini yang bisa di manfaatkan oleh pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum. Seolah-olah, bukannya memperkuat sistem hukum, malah bisa jadi bahan rebutan yang bikin kasus-kasus korupsi makin susah di usut.

Lalu, ada juga poin soal perlindungan terhadap saksi dan korban yang di rasa kurang tegas. Padahal, saksi dan korban ini adalah elemen kunci yang bikin proses hukum berjalan lancar. Kalau perlindungannya lemah, bisa-bisa mereka takut untuk bersuara, dan ujung-ujungnya kasus susah terungkap. Ditambah lagi, menyoroti potensi multitafsir dalam beberapa pasal. Ini rawan banget bikin tafsir hukum jadi kabur dan bisa di manfaatkan pihak-pihak tertentu demi keuntungan mereka sendiri. Kalau di tarik garis besarnya, 17 poin ini bukan cuma soal teknis, tapi juga soal prinsip keadilan yang seharusnya di junjung tinggi dalam hukum acara pidana.

Apa Dampaknya Kalau 17 Poin Ini Diabaikan

Sekarang bayangkan kalau poin-poin bermasalah ini tetap di paksakan masuk dalam RUU KUHAP. Nggak cuma bikin pusing, tapi juga bisa bikin proses hukum jadi berliku-liku dan malah menyulitkan korban kejahatan untuk dapat keadilan.

Selain itu, potensi munculnya praktik-praktik yang justru menghambat penegakan hukum akan makin besar. Tentu saja, ini bukan cuma masalah hukum, tapi juga masalah kepercayaan masyarakat pada sistem hukum kita. Kalau rasa kepercayaan itu goyah, bisa-bisa masyarakat makin jauh dari keinginan untuk melapor dan ikut aktif dalam pemberantasan kejahatan. Bisa di bilang, kalau RUU ini tidak di perbaiki sesuai catatan KPK, proses hukum kita bisa jadi seperti game yang levelnya makin susah tapi hadiahnya nggak jelas.

KPK Buka-bukaan Soal 17 Poin Bermasalah dalam RUU KUHAP

Kenapa KPK Harus Turun Tangan

KPK punya tugas utama untuk memberantas korupsi, dan itu nggak gampang. Makanya, mereka sangat teliti melihat setiap celah hukum yang bisa di manfaatkan pelaku korupsi untuk lolos dari jerat. KPK juga paham betul kalau hukum acara pidana yang baik adalah kunci supaya proses penegakan hukum berjalan mulus dan adil.

Kalau RUU KUHAP malah mengandung aturan yang justru menghambat kerja penegak hukum, tentu saja harus angkat suara. Mereka bukan cuma bicara untuk kepentingan lembaganya sendiri. Tapi juga untuk kepentingan bangsa yang butuh sistem hukum yang kuat dan bersih. Dengan buka-bukaan soal 17 poin bermasalah ini, di harapkan pemerintah dan DPR bisa lihat lebih jernih dan memperbaiki RUU KUHAP agar nggak jadi masalah baru di masa depan.

Lihat Juga:  Yasonna, Harun Masiku, dan Pencopotan Dirjen Imigrasi

Kesimpulan

Singkat kata, 17 poin yang di catat KPK itu bukan cuma isapan jempol. Mereka membawa perhatian serius pada potensi masalah besar yang bisa muncul kalau RUU KUHAP di terapkan tanpa revisi mendalam. Kalau kita lihat dari sudut pandang KPK, RUU ini harus jadi alat yang memperkuat sistem hukum. Bukan malah jadi jebakan buat penegak hukum dan korban kejahatan. Oleh karena itu, kolaborasi antara KPK, DPR, dan pemerintah mutlak di perlukan supaya RUU KUHAP bisa lahir dengan standar keadilan yang tinggi dan bisa di andalkan.